DESA JUMPUTREJO MENYELENGGARAKAN MUSYAWARAH DESA (MUSDES) KHUSUS DALAM RANGKA SOSIALISASI PENGGUNAAN DANA DESA (DD) SERTA PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026
PEMDES JUMPUTREJO – Pemerintah Desa Jumputrejo sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka Sosialisasi Penggunaan Dana Desa (DD) serta Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi krusial untuk memastikan arah pembangunan desa tepat sasaran dan akuntabel.
Musyawarah yang berlangsung di Balai Desa Jumputrejo ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan yang lengkap, mencerminkan semangat gotong royong, di antaranya:
- Kepala Desa Jumputrejo bersama seluruh Perangkat Desa.
- Ketua dan Anggota BPD Desa Jumputrejo.
- Pendamping Desa Jumputrejo.
- Unsur TNI/Polri: Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
- Lembaga kemasyarakatan: Ketua LPMD, Karang Taruna, Kader Kesehatan, dan Perwakilan PKK Desa.
- Perwakilan masyarakat: Ketua RT, Ketua RW, serta Tokoh Masyarakat setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemerintah Desa memaparkan rincian penggunaan Dana Desa tahun 2026 yang menitikberatkan pada kesehatan, infrastruktur lingkungan, dan penguatan ekonomi:
|
Jenis Program / Kegiatan |
Persentase Alokasi |
|
Penyelenggaraan Posyandu |
60,65% |
|
Perbaikan Saluran Gang P. Kasmari RT 023 |
7,27% |
|
BLT Dana Desa |
6,68% |
|
Pavingisasi Jalan Gang Bu Ponikem RT 06 |
5,02% |
|
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa |
4,31% |
|
Kegiatan Pemberdayaan Perempuan |
3,51% |
|
Penyuluhan & Pelatihan Bidang Kesehatan |
3,48% |
|
Pengembangan UMKM (Bazar) |
3,20% |
|
Padat Karya Tunai & Ketahanan Pangan |
2,02% |
|
Pendataan SDGs |
1,67% |
|
Penanggulangan Bencana |
1,10% |
|
Penyediaan Operasional Pemdes (3%) |
0,41% |
|
Pengangkutan Sampah Kali |
0,37% |
|
Dukungan Terhadap KDMP |
0,31% |
Agenda utama lainnya adalah penetapan penerima bantuan langsung tunai. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang melibatkan Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat, telah disepakati bahwa BLT Dana Desa tahun 2026 akan diberikan kepada 9 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Pemilihan 9 KPM ini didasarkan pada kriteria objektif guna membantu warga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem atau memiliki kondisi khusus yang mendesak.